Jumat, 31 Agustus 2012

[KOSATAKA] Di Kelas~2



الفَصْلُ / IN CLASSROOM / DI KELAS

KETERANGAN:
  • Kalau ada huruf "e^" membaca huruf "e" seperti dalam kata "benar" (dalam bahasa Inggris)
  • Kalau ada huruf "e" biasa, membacanya seperti dalam kata "tembok" (dalam bahasa Inggris)
  • Di setiap postingan "KOSAKATA" isinya ada 5 kata. biar nggak kebanyakan dan mudah di HAFAL.

ARAB                           INGGRIS                            INDONESIA

كُتَيْبٌ                              Booklet (bukle^t)                        Buku saku

كُرَّاسَةٌ                           Notebook (notbuk)                        Buku tulis

جَدْوَلُ دُرُوْسٍ          Lesson schedule (lese^n skejul)             Jadwal pelajaran

حَاءِطٌ                         Wall (wol)                              Dinding

جِدَارٌ                          Wall (wol)                              Tembok



Jazakumullah khoiron atas perhatiannya. Jangan cuma di baca dong. temen-temen harus ninggalin jejak. Di follow blognya terus komentar apa aja dibawah postingan ini. kalau temen-temen punya pertanyaan atau ada yang mau memperbaiki kesalahan di postingan ini, komentar aja di bawah. kritik dan saran temen-temen sangat berguna untuk ana…. :) 
^^
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Definisi Fiqih


Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang bagaimana cara beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.

SECARA BAHASA

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukumIslam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur’an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar’iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.

SEJARAH FIQIH

  • Masa Nabi Muhammad saw

Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur’an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan , walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.

  • Masa Khulafaur Rasyidin

Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fiqih pada periode ini didasari pada dan juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur’an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur’an. Jika di Al-Qur’an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.

  • Masa awal pertumbuhan Fiqih

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu’awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas’ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas’ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas’ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.


source: Wikipedia

Jazakumullah khoiron atas perhatiannya. Jangan cuma di baca dong. temen-temen harus ninggalin jejak. Di follow blognya terus komentar apa aja dibawah postingan ini. kalau temen-temen punya pertanyaan atau ada yang mau memperbaiki kesalahan di postingan ini, komentar aja di bawah. kritik dan saran temen-temen sangat berguna untuk ana…. :) 
^^
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Kamis, 30 Agustus 2012

Definisi Aqidah


  • Pengertian Aqidah Secara Bahasa (Etimologi) :
Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk (pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).

"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu (penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: "Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya)" ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89)

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.

  • Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi)

Yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.

Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang  menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada singkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya diatas hal tersebut.
 
  • Aqidah Islamiyyah:

Maknanya adalah keimanan yang pasti teguh dengan Rububiyyah Allah Ta'ala, Uluhiyyah-Nya, para Rasul-Nya, hari Kiamat, takdir baik maupun buruk, semua yang terdapat dalam masalah yang ghaib, pokok-pokok agama dan apa yang sudah disepakati oleh Salafush Shalih dengan ketundukkan yang bulat kepada Allah Ta'ala baik dalam perintah-Nya, hukum-Nya maupun ketaatan kepada-Nya serta meneladani Rasulullah SAW.
 
  • Aqidah Islamiyyah:

Jika disebutkan secara mutlak, maka yang dimaksud adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, karena itulah pemahaman Islam yang telah diridhai oleh Allah sebagai agama bagi hamba-Nya. Aqidah Islamiyyah adalah aqidah tiga generasi pertama yang dimuliakan yaitu generasi sahabat, Tabi'in dan orang yang mengikuti mereka dengan baik.
 
  • Nama lain Aqidah Islamiyyah:

Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah, sinonimnya aqidah Islamiyyah mempunyai nama lain, di antaranya, at-Tauhid, as-Sunnah, Ushuluddiin, al-Fiqbul Akbar, Asy-Syari'iah dan al-Iman.
Nama-nama itulah yang terkenal menurut Ahli Sunnah dalam ilmu ‘aqidah.


Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm. 33-35.




source: alislamu.com


Jazakumullah khoiron atas perhatiannya. Jangan cuma di baca dong. temen-temen harus ninggalin jejak. Di follow blognya terus komentar apa aja dibawah postingan ini. kalau temen-temen punya pertanyaan atau ada yang mau memperbaiki kesalahan di postingan ini, komentar aja di bawah. kritik dan saran temen-temen sangat berguna untuk ana…. :) 
^^
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Rabu, 29 Agustus 2012

Tafsir QS. Luqman Ayat 6

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan." (QS. Luqman: 6)



Abdullah bin Mas'ud berkata menafsirkan 'perkataan yang tidak berguna': "Dia -demi Allah- adalah nyanyian." dalam riwayat lain beliau berkata: "itu adalah nyanyian, demi yang tidak ada sembahan yang berhak selain-Nya." beliau mengulanginya sebanyak 3 kali. 

Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangna sahabat. dan dari kalangan Tabi'in: Ikrimah, Said bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya.



Jazakumullah khoiron atas perhatiannya. Jangan cuma di baca dong. temen-temen harus ninggalin jejak. Di follow blognya terus komentar apa aja dibawah postingan ini. kalau temen-temen punya pertanyaan atau ada yang mau memperbaiki kesalahan di postingan ini, komentar aja di bawah. kritik dan saran temen-temen sangat berguna untuk ana…. :) 
^^
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. 

Hadits Shahih Tentang Haramnya Musik

Dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiallahu 'anhu bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ

"Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik." (HR. Bukhari)


Kalimat 'akan menghalalkan' berarti pada dasarnya hukum keempat hal itu adalah haram.


Jazakumullah khoiron atas perhatiannya. Jangan cuma di baca dong. temen-temen harus ninggalin jejak. Di follow blognya terus komentar apa aja dibawah postingan ini. kalau temen-temen punya pertanyaan atau ada yang mau memperbaiki kesalahan di postingan ini, komentar aja di bawah. kritik dan saran temen-temen sangat berguna untuk ana…. :) 
^^
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..


Kata kunci pencarian:
hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih, musik itu haram, dalil tentang musik itu haram, dalil yang menunjukkan musik itu haram, hukum musik, musik itu haram.

[KOSAKATA] Di Kelas

 الفَصْلُ / IN CLASSROOM / DI KELAS

KETERANGAN:
  • Kalau ada huruf "e^" membaca huruf "e" seperti dalam kata "benar" (dalam bahasa Inggris)
  • Kalau ada huruf "e" biasa, membacanya seperti dalam kata "tembok" (dalam bahasa Inggris)
  • Di setiap postingan "KOSAKATA" isinya ada 5 kata. biar nggak kebanyakan dan mudah di HAFAL.


ARAB                  INGGRIS            INDONESIA
فَصْلٌ                                          Class                             Kelas

بَرْنَامِجٌ                                Program (progrem)                  Acara

مُكَيَّفٌ                                          AC                                AC

مَقْعَدٌ                                        Chair (cheir)                      Bangku

كِتَابٌ                                      Book (buk)                          Buku



Jazakumullah khoiron atas perhatiannya. Jangan cuma di baca dong. temen-temen harus ninggalin jejak. Di follow blognya terus komentar apa aja dibawah postingan ini. kalau temen-temen punya pertanyaan atau ada yang mau memperbaiki kesalahan di postingan ini, komentar aja di bawah. kritik dan saran temen-temen sangat berguna untuk ana…. :) 
^^
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. 

Hukum Makan Dan Minum Sambil Berdiri



Oleh : Ust. Aris Munandar
Bismillahirrahmanirrahim....
Di kota-kota besar undangan pesta sering kali dilakukan dgn fasilitas & hiburan yang serba mewah. Ketersediaan fasilitas & hidangan VIP memang mengundang selera, namun kadang ada yang lupa, ketersediaan tempat duduk walaupun lesehan acap kali ditinggalkan.
Berkaitan dgn makan & minum sambil berdiri, kita temukan beberapa hadits yang seolah-olah kontradiktif.
  • Hadits-Hadits yang melarang minum sambil berdiri

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sambil minum berdiri. (HR. Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll)
Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025, dll)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha utk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135)
  • Hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri

Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dlm keadaan berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637, & Muslim no. 2027)
Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yang baru saja aku lihat.” (HR. Bukhari no. 5615)
Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk.” (HR Ahmad no 797)
Dari Ibnu Umar beliau mengatakan, “Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami minum sambil berdiri & makan sambil berjalan.” (HR. Ahmad no 4587 & Ibnu Majah no. 3301 serta dishahihkan oleh al-Albany)
Di samping itu Aisyah & Said bin Abi Waqqash juga memperbolehkan minum sambil berdiri, diriwayatkan dari Ibnu Umar & Ibnu Zubaer bahwa beliau berdua minum sambil berdiri. (lihat al-Muwatha, 1720 – 1722)
Mengenai hadits-hadits di atas ada Ulama yang berkesimpulan bahwa minum sambil berdiri itu diperbolehkan meskipun yang lebih baik adalah minum sambil duduk. Di antara mereka adalah Imam Nawawi, dlm Riyadhus Shalihin beliau mengatakan, “Bab penjelasan tentang bolehnya minum sambil berdiri & penjelasan tentang yang lebih sempurna & lebih utama adalah minum sambil duduk.” Pendapat Imam Nawawi ini diamini oleh Syaikh Utsaimin dlm Syarah Riyadhus Shalihin, beliau mengatakan, “Yang lebih utama saat makan & minum adalah sambil duduk karena hal ini merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tak makan sambil berdiri demikian juga tak minum sambil berdiri. Mengenai minum sambil berdiri terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan tersebut. Anas bin Malik ditanya tentang bagaimana kalau makan sambil berdiri, maka beliau mengatakan, “Itu lebih jelek & lebih kotor.” Maksudnya jika Nabi melarang minum sambil berdiri maka lebih-lebih lagi makan sambil berdiri.
Dalam hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan & dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Umar mengatakan, “Di masa Nabi kami makan sambil berjalan & minum sambil berdiri. Hadits ini menunjukkan bahwa larangan minum sambil berdiri itu tidaklah haram akan tetapi melakukan hal yang kurang utama. Dengan kata lain yang lebih baik & lebih sempurna adalah makan & minum sambil duduk. Namun boleh makan & minum sambil berdiri. Dalil tentang bolehnya minum sambil berdiri adalah dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Nabi lalu beliau meminumnya sambil berdiri.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Jilid VII hal 267)
Dalam kitab yang sama di halaman 271-272, beliau mengatakan, “Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang berkah. Nabi mengatakan, “Air zam-zam adalah makanan yang mengenyangkan & penyembuh penyakit.” (HR Muslim no 2473) Dalam hadits yang lain Nabi mengatakan, “Air zam-zam itu sesuai dgn niat orang yang meminumnya.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah dlm Targhib wa Tarhib 2/168 al-Hafidz al-Mundziri mengatakan tentang hadits ini, diriwayatkan oleh Ahmad dgn sanad yang shahih.)
Oleh karenanya, jika air zam-zam di minum utk menghilangkan dahaga maka dahaga pasti lenyap & jika diminum karena lapar maka peminumnya pasti kenyang. Berdasarkan makna umum yang terkandung dlm hadits kedua tersebut -”Air zam-zam itu sesuai dgn niat orang yang meminumnya.”- sebagian ulama menyatakan orang sakit yang meminum air zam-zam utk berobat maka pasti sembuh, orang pelupa yang minum zam-zam utk memperbaiki hafalannya tentu akan menjadi orang yang memiliki ingatan yang baik. Jadi, utk tujuan apapun air zam-zam diminum pasti bermanfaat. Ringkasnya air zam-zam adalah air yang berkah.
Namun, komentar yang paling bagus mengenai hadits-hadits diatas yang secara sekilas nampak bertentangan adalah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan, “Cara mengompromikan hadits-hadits di atas adalah dgn memahami hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri apabila dlm kondisi yang tak memungkinkan utk minum sambil duduk. Hadits-hadits yang melarang minum sambil duduk di antaranya adalah hadits yang menyatakan bahwa Nabi minum sambil berdiri.” (HR Muslim 2024)
Juga terdapat hadits dari Qotadah dari Anas, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. Qotadah lantas bertanya kepada Anas, “Bagaimana dgn makan sambil berdiri?” “Itu lebih jelek & lebih kotor” kata Anas. (HR. Muslim no. 2024)
Sedangkan hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri adalah semisal hadits dari Ali & Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri.” (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam riwayat Bukhari dari Ali, sesungguhnya beliau minum sambil berdiri di depan pintu gerbang Kuffah. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tak suka minum sambil berdiri padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yang aku lakukan.” Hadits dari Ali ini diriwayatkan dlm atsar yang lain bahwa yang beliau minum adalah air zam-zam sebagaimana dlm hadits dari Ibnu Abbas. Jadi, Nabi minum air zam-zam sambil berdiri adalah pada saat berhaji. Pada saat itu banyak orang yang thawaf & minum air zam-zam di samping banyak juga yang minta diambilkan air zam-zam, ditambah lagi di tempat tersebut tak ada tempat duduk. Jika demikian, maka kejadian ini adalah beberapa saat sebelum wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, hadits ini & hadits semacamnya merupakan pengecualian dari larangan di atas. Hal ini adalah bagian dari penerapan kaidah syariat yang menyatakan bahwa hal yang terlarang, itu menjadi dibolehkan pada saat dibutuhkan. Bahkan ada larangan yang lebih keras daripada larangan ini namun diperbolehkan saat dibutuhkan, lebih dari itu hal-hal yang diharamkan utk dimakan & diminum seperti bangkai & darah menjadi diperbolehkan dlm kondisi terpaksa” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah Jilid 32/209-210)

source: abuyahya8211.wordpress.com
Jazakumullah khoiron atas perhatiannya. Jangan cuma di baca dong. temen-temen harus ninggalin jejak. Di follow blognya terus komentar apa aja dibawah postingan ini. kalau temen-temen punya pertanyaan atau ada yang mau memperbaiki kesalahan di postingan ini, komentar aja di bawah. kritik dan saran temen-temen sangat berguna untuk ana…. :) 
^^
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. 

Kata kunci pencarian:
hukum makan dan minum sambil berdiri, hukum makan dan minum sambil berdiri, hukum makan dan minum sambil berdiri, hukum makan dan minum sambil berdiri, hukum makan dan minum sambil berdiri, hukum makan dan minum sambil berdiri, hukum makan dan minum sambil berdiri, hukum makan dan minum sambil berdiri, hukum makan dan minum sambil berdiri, hukum makan dan minum sambil berdiri, larangan makan dan minum sambil berdiri, bolehkah makan dan minum sambil berdiri, larangan makan sambil berdiri, larangan minum sambil berdiri, hadits shahih yang melarang makan dan minum sambil berdiri, hadits yang melarang makan dan minum sambil berdiri, makan dan minum sambil berdiri.