Rabu, 29 Agustus 2012

Hadits Shahih Tentang Haramnya Musik

Dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiallahu 'anhu bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ

"Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik." (HR. Bukhari)


Kalimat 'akan menghalalkan' berarti pada dasarnya hukum keempat hal itu adalah haram.


Jazakumullah khoiron atas perhatiannya. Jangan cuma di baca dong. temen-temen harus ninggalin jejak. Di follow blognya terus komentar apa aja dibawah postingan ini. kalau temen-temen punya pertanyaan atau ada yang mau memperbaiki kesalahan di postingan ini, komentar aja di bawah. kritik dan saran temen-temen sangat berguna untuk ana…. :) 
^^
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..


Kata kunci pencarian:
hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih tentang haramnya musik, hadits shahih, musik itu haram, dalil tentang musik itu haram, dalil yang menunjukkan musik itu haram, hukum musik, musik itu haram.

0 komentar:

Posting Komentar